Diketahui SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan. Sedangkan, TPPU masih dalam penyidikan KPK.
SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata Jaksa KPK dalam persidangan. (hmd/nsi)
Load more