Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024) setelah sebelumnya pada minggu lalu tidak hadir karena ada kegiatan lain.
Bendahara Umum Partai NasDem itu sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Ali meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang.
Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.
"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Diketahui SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan. Sedangkan, TPPU masih dalam penyidikan KPK.
SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).
"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata Jaksa KPK dalam persidangan. (hmd/nsi)
Load more