LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung KPK
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

Terkait TPPU SYL, KPK Periksa Bos Rider Hanan Supangkat

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (13/3/2024). Dia akan menjadi saksi kasus SYL.

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (13/3/2024) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Agung Suganda. 

"Hari ini (13/3/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hanan Supangkat (swasta) dan Agung Suganda (PNS)," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Pemeriksaan Hanan Supangkat merupakan yang kedua kalinya. Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (1/3/2024). 

Baca Juga :

Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.

Bahkan, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam. 

Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai belasan miliar rupiah, alat elektronik dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.

Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. 

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hmd/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Tepis Isu Defisit, Klarifikasi Alasan Tolak Klaim Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa per 30 November 2024, kondisi finansial Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp52,40 triliun. Ini katanya...
Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Segera Bangkit Lupakan AFF, Pandit Senior Bung Kus Minta Timnas Indonesia Jangan Gagal di Kualifikasi Piala Dunia

Timnas Indonesia diminta segera melupakan kegagalan pada Piala AFF 2024 seusai dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo. Skuad Shin Tae-yong diminta fokus..
Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Tingkatkan Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi, BPKH Jalin Kerjasama dengan Lulu Group

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerjasama dengan PT Lulu Group International.
Pasutri di Kudus Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Rumah yang Terkunci

Pasutri di Kudus Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Rumah yang Terkunci

Warga Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan peristiwa sepasang suami istri ditemukan meninggal dunia di rumahnya..
Potongan Tarif Tol 10% Untuk Perjalanan Menerus Dari Jatikarya Utama Menuju Cibitung Arah Cikampek dan Sebaiknya Pada Arus Mudik dan Balik Libur Nataru 2024/2025

Potongan Tarif Tol 10% Untuk Perjalanan Menerus Dari Jatikarya Utama Menuju Cibitung Arah Cikampek dan Sebaiknya Pada Arus Mudik dan Balik Libur Nataru 2024/2025

Dalam rangka peningkatan pelayanan operasional jalan tol serta bentuk dukungan atas program pemerintah , PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) akan memberikan potongan tarif tol sebesar 10% di Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Wapres Gibran Bersama Istri Bagikan Paket Sembako ke Warga Gang Dame Medan

Wapres Gibran Bersama Istri Bagikan Paket Sembako ke Warga Gang Dame Medan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bagikan paket sembako kepada warga di Gang Dame, Kelurahan Bandar Selamat, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (23/12/2024).
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Selengkapnya
Viral