Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hanan Supangkat pada Rabu (13/3/2024) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain Hanan Supangkat, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Agung Suganda.
"Hari ini (13/3/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hanan Supangkat (swasta) dan Agung Suganda (PNS)," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Pemeriksaan Hanan Supangkat merupakan yang kedua kalinya. Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (1/3/2024).
Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.
Bahkan, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.
Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai belasan miliar rupiah, alat elektronik dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (hmd/nsi)
Load more