Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan ada penambahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Mendagri Tito Karnavian meminta pasal tambahan itu memuat tentang penjelasan bahwa UU DKJ mulai berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menjadi ibu kota negara.
Artinya, DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihah atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan,” ungkap Tito saat rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Dia meminta penjelasan itu harus dibunyikan dalam UU IKN dan UU DKJ, sehingga hal tersebut tidak menjadi polemik hukum.
“Karena adanya waktu, GAP, yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari 2024,” ujar Tito.
Tito berharap RUU DKJ ini bisa diselesaikan pada masa sidang ini dan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna mendatang. (saa/muu)
Load more