Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan jadwal Pilkada sudah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) bahwa dilaksanakan pada November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu bisa mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. (saa/muu)
Load more