Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah siap bila pelaksanaan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September.
“Kalau mau dilaksanakan di bulan September kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, enggak masalah ya,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Namun, dia meyakini bahwa KPU RI akan memilih bulan November untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“KPU enggak akan mungkin (milih September). Pendapat saya, KPU enggak akan mengambil risiko untuk ke September. Terlalu pendek waktunya. Dia pasti akan kepada November,” jelasnya.
Tito mengatakan pemerintah menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat undang-undang. RUU Pilkada juga belum dibahas di DPR.
Sebelumnya, MK memutuskan melarang jadwal Pilkada 2024 diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Artinya, Pilkada akan tetap digelar pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan jadwal Pilkada sudah ditetapkan dalam UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) bahwa dilaksanakan pada November 2024.
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," ujar Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dia mengatakan perubahan jadwal Pilkada itu bisa mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. (saa/muu)
Load more