Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang keras seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat saat beribadah di bulan suci tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.
"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," ujar Arief di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/2024).
Arief meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung selama bulan suci Ramadhan, guna menghormati Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menyebut tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi pata pengusaha yang tidak mentaati surat edaran tersebut.
Load more