Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
Namun, Hengki akan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini (13/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024).
Penyidik juga menjadwalkan Achmad Fauzi (Karutan KPK), Deden Rochendi, Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh (pengamanan rutan KPK).
Kemudian, Agung Nugroho (PNYD/Staf cabang rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), dan Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018).
Sebelumnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menambahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rutan.
Load more