Tanak menjelaskan, salah satu tersangka tersebut, yaitu ASN pemda DKI bernama Hengki.
"Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/3/2024).
Tanak menegaskan, akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk disangkakan terhadap Hengki.
"Kami tetap proses kok, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," katanya.
Dewas KPK mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki.
Dia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Dewas sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Namun, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan, dia masih bisa diproses secara pidana.
Load more