Jakarta, tvOnenews.com - Miris, soal kabar buruk seputar upaya pemberantasan stunting yang dicanangkan Presiden Jokowi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diduga biaya program stunting itu berasal dari pungli 27 puskesmas yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Lantas bagaimana dugaan pungli di kota berjuluk Seribu Sungai itu?
Pemkot Banjarmasin, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin dengan dalih untuk program stunting, memungut dana dari 27 puskesmas.
Setiap bulan, puskesmas itu harus setorkan dana antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Dana disetorkan lewat Staf Dinkes Kota Banjarmasin, Sutrisno.
Kebijakan ini mulai diberlakukan ketika Kepala Dinkes Kota Banjamasin dijabat Tabiun Huda. Atau persisnya sejak 1 April 2023.
Info ini terungkap ketika tim dari BPK Perwakilan Kalsel melakukan audit terkait pengumpulan dana dari ASN Dinkes Kota Banjarmasin setiap bulan. Praktik ini ditengarai berbau pungutan liar (pungli).
Staf Dinkes Banjarmasin, Sutrisno yang namanya disebut-sebut sebagai kolektor duit pungli membantah.
Dia tegaskan bahwa dirinya tidak ada pungli, namun sumbangan ASN peduli stunting.
“Sifatnya sukarela mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan, dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpatisipasi berapa, karena sifatnya suka rela,” kata Sutrisno.
Dia mengatakan, tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting ini. Sifatnya hanya himbauan kepada ASN agar tertarik berkontribusi untuk program tersebut.
Selanjutnya, dana yang terkumpul disetorkan ke Rekening BAAS (Bapak Asuh Anak stunting).
“Untuk pengelolaan dana bukan di dinas kesehatan dan bukan di puskesmas, tapi di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin yang dikepalai M Helfiannoor yang juga Kakak Ketua TP PKK Banjarmasin, Hj Siti Wasilah," kata dia.
Terkait dugaan pungli yang berlindung di balik program stunting ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengingatkan sampai ada ASN yang melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi kalau berlandaskan paksaan.
“Selama tidak ada dasar hukum dan dilakukan dengan paksaan, maka tidak boleh ada yang memungut kepada ASN," kata Dimas, dikutip Rabu (13/3/2024).
Namun jika pungutan dilakukan ada dasar hukum serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurutnya, tidak masalah.
“Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak,” kata Dimas. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
Load more