Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat larangan terkait kegiataan masyarakat pada saat bulan Ramadhan 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan maklumat larangan kegiatan masyarakat itu dikelaurkan pada Rabu (13/3/2024).
"Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh bapak Kapolda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2024," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabnu (13/3/20240.
Ade Ary menuturkan terdapat beberapa poin larangan kegiatan masyarakat yang diatur pada surat maklumat Kapolda Metro Jaya itu.
Menurutnya terbitnya surat maklumat dalam rangkaina menjaga situasi dan kondusifitas masyarakat pada momen bulan ramadhan.
"Maklumat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya ini adalah tentang laarangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan suci Ramadhan 2024 guna mewujudkan dan menciptakan keamanaan dan keteriban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya. (raa)
Load more