Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa politikus Partai NasDem, Rajiv terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap pihak yang telah diperiksa dalam perkara kejahatan pokok sangat terbuka untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Diketahui, Rajiv pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada Selasa (30/1/2024) lalu.
Saat itu, tim penyidik mencecar Rajiv mengenai aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.
"Prinsipnya kan semua saksi yang pernah dipanggil sangat mungkin dipanggil dalam proses penyidikan TPPU kan. Karena kemarin kan sebagai saksi untuk dugaan pemerasan atau korupsinya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.
Load more