LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Dalam Eksepsinya, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membuatnya jadi terdakwa dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). 

Sebab, SYL tidak mau memenuhi dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

Hal ini disampaikan SYL melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsinya di sidang tindak pindana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini. Dimana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa (SYL)," ujar salah satu kuasa hukum SYL saat membaca eksepsi di ruang sidang.

Baca Juga :

Kuasa hukum SYL meyakini kliennya awalnya ditetapkan sebagai tersangka ada dugaan sabotase proses hukum hingga duduk di kursi pesakitan.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (Mens rea) untuk melakukan pemerasan. Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa (SYL)  dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu," ucapnya.

Kuasa hukum SYL menilai surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK janggal.

Ia meyakini surat dakwaan tersebut sengaja di didramatisir bagian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, “maling teriak maling”, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, dimana seorang oknum mantan penegak hukum (Firli) telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," ucap pengacara SYL menegaskan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, SYL memerintahkan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa membeberkan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang patungan pegawai pejabat eselon I di Kementan. 

Uang upeti itu setiap instansi dipatok 20 persen dari anggaran masing-masing. 

Apabila pejabat ini tidak mengumpulkan uang saweran, SYL diduga mengintervensi mereka untuk dirotasi ataupun diberhentikan. 

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020-2023 yakni; Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp,6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. 

Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp938 juta.

Selain itu, untuk partai NasDem Rp40 juta, kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umroh Rp1.8 miliar dan hewan kurban Rp57 juta.

Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(mhs/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lirik Lagu Bayang-Bayang - Dewa 19, Ternyata Spesial Diciptakan Ahmad Dhani untuk Maia Estianty

Lirik Lagu Bayang-Bayang - Dewa 19, Ternyata Spesial Diciptakan Ahmad Dhani untuk Maia Estianty

Lirik lagu romantis berjudul Bayang-Bayang milik Dewa 19 yang diciptakan Ahmad Dhani spesial untuk sang mantan istri, Maia Estianti, simak selengkapnya.
Mendikdasmen Sebut 606 Ribu Guru Akan Dapat Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Segini Nominalnya

Mendikdasmen Sebut 606 Ribu Guru Akan Dapat Tunjangan Sertifikasi Pada 2025, Segini Nominalnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, tunjangan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru usai lulus sertifikasi
Tanggapi Pernyataan Hasto, Rampai Nusantara: Kriminalisasi Itu Jika Tak Ada Bukti atau Fakta Hukum

Tanggapi Pernyataan Hasto, Rampai Nusantara: Kriminalisasi Itu Jika Tak Ada Bukti atau Fakta Hukum

Soal penyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristianto di posdcast, Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar tegas menanggapinya.
Jenderal Agus Subiyanto Ungkap 35 Purnawirawan TNI Maju di Pilkada 2024, Ada 16 Perwira Tinggi

Jenderal Agus Subiyanto Ungkap 35 Purnawirawan TNI Maju di Pilkada 2024, Ada 16 Perwira Tinggi

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan ada puluhan purnawirawan TNI yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. 
Tragis, Seorang ART di Driyorejo Gresik Dianiaya Suami hingga Tewas

Tragis, Seorang ART di Driyorejo Gresik Dianiaya Suami hingga Tewas

Kasus KDRT yang mengakibatkan kematian kembali terjadi di Gresik. Kali ini peristiwa memilukan itu menimpa seorang ibu rumah tangga, bernama Magdalena Fallo
Lirik Lagu Bahaya - Olla Ramlan, Tercipta dari Kombinasi Dua Genre Musik Populer, Kisahkan Api Asmara yang Menggelora

Lirik Lagu Bahaya - Olla Ramlan, Tercipta dari Kombinasi Dua Genre Musik Populer, Kisahkan Api Asmara yang Menggelora

Olla Ramlan, Si artis serba bisa kembali mengejutkan publik dengan kiprahnya di dunia musik. Lagu terbarunya 'Bahaya' sukses bikin bucin pecinta musik karena...
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Selengkapnya
Viral