"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru 4 yang kami terima laporannya," jelasnya.
Selain itu, Zainul menerangkan perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan sejak 2021.
Namun, dia menururkan kasus tersebut baru terungkap seusai terdapat laporan dari para korban.
"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek, termasuk para tokoh-tokoh agama. Semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk bisa menetapkan tersangka.
"Seluruh korban masih di bawah umur," tukasnya.
Pihak kepolisian mempersilahkan sejumlah korban yang enggan melaporkan atas kejadian yang dialami, segera melapor ke pihak berwajib.(lpk)
Load more