Jakarta, tvOnenews.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), ltafasalya Ardnika Basya alias Altaf yang sempat viral karena tega membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) kini dituntut hukuman mati.
Hal itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3/2024).
Terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
Untuk pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana hukuman mati ini, adalah beberapa hal yang dianggap memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga khususnya terhadap kedua orang tua dari korban Muhammad Naufal Zidan.
Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia.
Load more