Jakarta, tvOnenews.com - Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara, Kamis (14/3/2024).
Hasbi Hasan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK hukuman 13 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.
Hasbi Hasan dinyatakan bersalah oleh jaksa KPK dengan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
JPU juga memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan kepada Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menjatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp3.880.000.000 dan harus dibayarkan selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Load more