LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Plt jubir KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Mantan Komisaris Independen WIKA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Banding

KPK resmi menyatakan banding merespons putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke mantan Komisaris Independen Wika.

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding merespons putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. 

Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu (13/3/2024).

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/3/2024). 

Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :

Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan 11 tahun 5 bulan penjara. 

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali. 

Sebelumnya, pada Kamis (7/3/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar. 

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. 

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri. 

Setelah putusan dibacakan, Dadan langsung menyatakan banding.(hmd/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Debutnya bersama Timnas Indonesia tercatat pada 1 Desember 2010, kala itu Skuad Garuda menang 5-1 dari Malaysia di Piala AFF dan mencetak gol pada menit ke-33..
Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Salah satunya, tugas istri yang bisa melayani suami dengan baik. Mungkin jarang diketahui, bagaimana hukum Suami minum ASI istri?. Simak penjelasan Buya Yahya..
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Persebaya Surabaya tertahan, sementara Persib Bandung belum terkalahkan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia pekan ke-15, Rabu (18/12/2024)malam.
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Trending
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Langkah Persebaya Tertahan di Klasemen Liga Indonesia, Persib Bandung Mulai Incar Puncak Klasemen

Persebaya Surabaya tertahan, sementara Persib Bandung belum terkalahkan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia pekan ke-15, Rabu (18/12/2024)malam.
Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Suami Minum ASI Tak Dilarang tapi Apakah Bermanfaat Bagi Kesehatan? Ingatkan Pesan Buya Yahya Islam Menganjurkan Hanya sampai Usia ....

Salah satunya, tugas istri yang bisa melayani suami dengan baik. Mungkin jarang diketahui, bagaimana hukum Suami minum ASI istri?. Simak penjelasan Buya Yahya..
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mangkrak Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Boyamin: Mulai Hangat

Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mangkrak Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Boyamin: Mulai Hangat

Gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketambahan Pemain Liga Inggris, 5 Diaspora Dipastikan Bisa Bela Timnas Indonesia Hadapi Filipina di Matchday Terakhir Piala AFF 2024

Ketambahan Pemain Liga Inggris, 5 Diaspora Dipastikan Bisa Bela Timnas Indonesia Hadapi Filipina di Matchday Terakhir Piala AFF 2024

Timnas Indonesia dipastikan bakal tampil maksimal di laga terakhir penyisihan grup Piala AFF 2024 kontra Filipina usai skuad Garuda ketambahan satu diaspora.
Selengkapnya
Viral