Sidoarjo, Jawa Timur - Penipuan berkedok mengaku anggota Polri dilakukan pria berinisial AP, terhadap korban FAP dan berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kasus penipuan ini dilaporkan korban, bermula saat dirinya mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil. Korban merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, FAP menceritakan pada istri sirih AP. Seperti diketahui korban jika AP adalah anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo.
“Tersangka AP mengaku sebagai anggota Polri, korban pun menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP. Lalu AP meminta sejumlah uang Rp13 juta, sebagai biaya menyelesaikan permasalahan yang dialami korban. Namun, korban FAP hanya dapat memenuhi Rp8,5 juta saja dan disetor ke tersangka,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah korban FAP setor uang kepada tersangka AP pada 16 Desember 2021, di kawasan Lingkar Timur, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo, barulah terungkap bahwa AP bukan anggota Polri. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo. Hingga akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus AP. Tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya, masing-masing senilai Rp50 juta.
“Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP, yakni hukuman penjara paling lama empat tahun. (Khumaidi/hen)
Load more