"Ya nanti saya tolong dikoreksi kalau salah, PP 39 atau kemarin PP 6/2023, ada tata cara pembebasan lahan oleh pemerintah. Ada diganti uang, ganti lahan, re-settlement kemungkinan kembali dan dua poin penting lagi juga harus diberikan masyarakat-masyarakat itu," papar Ali
"Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi," sambungnya.
Kemudian, dia menjelaskan, setiap masyarakat wajib mendukung kebijakan pembangunan IKN. Sebab proyek ini merupakan kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Ya kalau memang untuk fasilitas negara setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," ungkap Ali.
"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi nggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoax. Tunjukkan ke saya, enggak ada," pungkasnya. (aag)
Load more