Oleh karena itu, kewajiban THR menjadi tanggung jawab kontraktor atau perusahaan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami imbauannya adalah bagaimana anda menjaga kontinuitas pekerjaan. Jangan sampai ada puasa atau lebaran (pekerjaannya) menjadi terganggu. Caranya bagaimana terserah mereka,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR pada Oktober 2023, jumlah tenaga kerja konstruksi proyek pembangunan IKN mencapai 12.123 tenaga kerja.
Sebanyak 2.765 di antaranya berasal dari Pulau Kalimantan, sedangkan 9.345 tenaga kerja konstruksi lainnya berasal dari luar Pulau Kalimantan.
Jumlah tenaga kerja konstruksi IKN tersebut sebagian besar terkonsentrasi pada proyek Cipta Karya dengan jumlah tenaga kerja konstruksi sebanyak 5.276 orang atau 46,3 persen.
Kemudian proyek Bina Marga dengan jumlah tenaga kerja konstruksi sebanyak 5.040 orang atau 42,9 persen.
Proyek sumber daya air sebanyak 656 tenaga kerja konstruksi atau 5,7 persen, dan proyek perumahan sebanyak 337 tenaga kerja konstruksi atau 5,0 persen.(ant/lpk)
Load more