Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jakarta Utara Menggugat (JUM) melakukan somasi kepada PT Pelindo dan Pemprov DKI Jakarta yang dinilai lalai dan tidak mampu melindungi warga Jakarta dari kematian lantaran terlindas truck kontainer.
Salah satu pengacara Juharto Harianja, mengatakan sebagai proponen civil society, JUM konsisten dan berkomitmen melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan warga dan masyarakat.
Menurutnya, JUM juga Ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan publik dengan mendorong tata kelola Kota Jakarta Utara yang beradab dan manusiawi.
"Sebagai proponen civil society, yang terdiri dari kelompok-kelompok, lembaga dan organisasi masyarakat yang konsisten dan berkomitmen melakukan advokasi dalam memperjuangkan kepentingan warga dan masyarakat serta ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam proses pembuatan kebijakan publik dengan mendorong tata kelola Kota Jakarta Utara yang beradab dan manusiawi," katanya, Kamis (14/3/2024).
Harianja menerangkan, perjuangan Aliansi Jakarta Utara Menggugat telah dimulai dari tahun 2018 dan melakukan berbagai upaya untuk secara bersama-sama, mendorong dan mengajak semua pihak, baik Instansi Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, maupun para pihak lainnya (stake holder) di Jakarta Utara.
Hal ini bertujuan untuk duduk satu meja, mendiskusikan dan mencari solusi penyelesaian masalah dalam mengurai kemacetan serta dampak mengerikan terhadap keselamatan lalu lintas masyarakat dan pengguna jalan yang hampir setiap hari terjadi.
Load more