"Memang yang paling ideal kita kembali kepada aturan dan undang-undang yang berlaku, tapi tidak selalu bisa seperti itu. Kita harus memahami sejarahnya, kemudian juga latar belakang dan berbagai faktor lain," jelasnya.
Menurutnya, harus ada penyelesaian yang menguntungkan dua belah pihak, terutama masyarakat, misalnya melalui skema relokasi serta penggantian kerugian, dampak sosial kemasyarakatan, dan lain-lain.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan terus menyosialisasikan dan berdiskusi secara intens dengan masyarakat terkait tertib perizinan serta tertib tata ruang di Nusantara, Kalimantan Timur.
"Ada dua isu utama yakni terkait perizinan dan juga bagaimana disiplin tata ruang. Terkait perizinan dari tahun lalu kami sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat seperti dari Sepaku, Loa Janan, dan Kutai Kartanegara," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
OIKN sendiri dalam melakukan sosialisasi mengenai tertib perizinan dan tertib disiplin tata ruang selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui diskusi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Saya minggu depan akan mulai turun untuk berdiskusi lagi dengan masyarakat, kami akan mencari solusi-solusi terbaik seperti apa baik dari sisi pemerintah yang tidak merugikan masyarakat," kata Thomas.(ant/lpk)
Load more