Kades Aisyah dijerat Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menerangkan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.(ant/lpk)
Load more