Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti satu tersangka terkait pidana pemilu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Selatn, Yui Priyono mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas untuk tersangka Kepala Desa (Kades) Aisyah.
"Tersangka merupakan Kades Bajawit di Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU," ujar Yuni Priyono di Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, kata Yuni, tim penuntut umum Kejari HSU segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Yuni menjelaskan tersangka tersandung pidana pemilu setelah proses pemeriksaan Bawaslu terungkap ketidaknetralan sebagai aparatur desa pada Pemilu 2024.
Oknum kades tersebut diketahui menyosialisasikan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Kalsel dan DPR RI dari satu partai yang sama pada saat tahapan kampanye.
Seperti diketahui, video tersebar melalui media sosial yang merekam seorang kades berkampanye di sebuah Pos Kamling Desa Bajawit pada Rabu (7/2/2024).
Kades Aisyah dijerat Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menerangkan tindak pidana setiap kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.(ant/lpk)
Load more