Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, korban mengaku sangat keberatan karena dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Korban juga diancam jika melapor ke polisi.
Menurut Slamet, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut karena selama ini diintimidasi oleh pelaku.
Adapun tindakan bejat yang dilakukan kepada korban telah berlangsung pada Juli dan Oktober 2023.
Di dalam laporannya, Syafrudin disebut berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, korban berusaha menolak.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menangani kasus pelcehan seksual terhadap pegawai PPPK tersebut.
Ia pun berharap agar semua pihak tetap tenang dan mempercayakan polisi untuk menangani kasusnya.
"Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan pada penyidik. Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik," kata Slamet. (iwh)
Load more