Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap koalisi Prabowo-Gibran tidak takut menghadapi pernyataan kepala kepolisian daerah (Kapolda) dalam gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
Diketahui, koalisi Ganjar-Mahfud sudah menyiapkan Kapolda sebagai saksi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Pihaknya akan mengajukan saksi tersebut ke MK dalam gugatan hukum hasil Pemilu 2024.
“Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope/ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Dia menuturkan lingkup kerja Kapolda hanya di satu provinsi. Sedangkan Indonesia terdiri dari 39 provinsi sehingga harus memenangkan setengah jumlah provinsi ditambah satu provinsi.
“Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu pun mengungkit cerita keponakan Mahfud MD yang menjadi saksi ahli pada sengketa Pemilu 2019.
Saat itu, Yusril mengaku sebagai tim pembela kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Sementara, kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan keponakan Mahfud sebagai saksi ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Yusri mengatakan keponakan Mahfud itu dinarasikan sebagai seorang pakar IT yang menciptakan robot dan mampu membongkar kejahatan IT KPU RI.
“Didatangkanlah orang itu ke DPR terus ketika dia menerangkan sesuatu, di tim kita itu juga ada profesional IT dari ITB. Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin. Dia enggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan, kita ditanya sama hakim, ‘ada yang mau ditanya enggak?’, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua,” bebernya.
Yusril juga mengungkit Said Didu yang menjadi saksi kubu Prabowo-Sandiaga di sengketa Pemilu 2019. Dia menilai kesaksian Said Didu saat itu kurang pas karena malah memberikan pendapat pribadi.
“Jadi saya bilang, hakim juga tanya sama saya, apa ada yang mau ditanya?. Saya bilang, Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi,” tandas dia. (saa/iwh)
Load more