Jakarta, tvOnenews.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak ada penggusuran semena-mena di IKN, Kalimantan Timur.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena," ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Alimuddin mengatakan bahwa pembangunan terus berkembang, namun hak-hak masyarakat adat dilindungi.
"Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," katanya.
Alimuddin juga mengatakan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendukung pembangunan IKN.
"Tidak ada, sudah gugur surat itu jangan dilebarkan lagi. Kalaupun ada kita nanti akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan saya pikir seluruh masyarakat di PPU mendukung IKN," katanya.
Ia menjelaskan dalam pengadaan tanah di IKN, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan menghormati hak atas tanah masyarakat sebagai diamanahkan.
Load more