LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gaya Freekick Mario Dandy Satriyo saat melakukan aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Siap-siap Mobil Mewah Rubicon Hitam Milik Mario Dandy Segera Dilelang Kejari Jaksel

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

Baca Juga :

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya. 

Selain itu, kata Haryoko pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buntut Demo KPU, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Foto Viral Dirinya Konsumsi Miras

Buntut Demo KPU, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Foto Viral Dirinya Konsumsi Miras

Ketua KPU Sidoarjo membantah tuduhan bahwa dirinya telah mengonsumsi minuman keras sebagaimana yang dituduhkan dalam foto yang beredar di media sosial.
Jadi Atensi Mabes Polri, Tim Bareskrim Berangkat Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan 

Jadi Atensi Mabes Polri, Tim Bareskrim Berangkat Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan 

Bareskrim Polri diberangkatkan ke Mapolres Solok Selatan atau TKP polisi tembak polisi, menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga

Neraca Pembayaran Indonesia Alami Surplus Menjadi Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal yang Terjaga

Stabilitas ketahanan eksternal Indonesia hingga saat ini tetap terjaga di tengah berbagai dinamika risiko global yang tengah terjadi, yang salah satunya ditunjukkan oleh capaian surplus pada neraca transaksi ekonomi internasional Indonesia.
Waspada, Bawaslu Beberkan ada Sejumlah Wilayah di Kota Bandung Rawan Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Waspada, Bawaslu Beberkan ada Sejumlah Wilayah di Kota Bandung Rawan Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar membeberkan sejumlah wilayah yang rawan akan peredaran serangan fajar (politik uang) jelang pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Media Korea Selatan Sindir Suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong Sukses Bawa Garuda Menang Atas Arab Saudi, Katanya…

Media Korea Selatan Sindir Suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong Sukses Bawa Garuda Menang Atas Arab Saudi, Katanya…

Media Korea Selatan menyindir suporter Timnas Indonesia usai Shin Tae-yong diminta mundur sebelum mengalahkan Arab Saudi di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ditarget Prabowo, Bahlil Siapkan Langkah Strategis untuk Pensiunkan Seluruh PLTU Batu Bara, Ungkap Masalah Pembiayaan: Sudah Pasti Mahal

Ditarget Prabowo, Bahlil Siapkan Langkah Strategis untuk Pensiunkan Seluruh PLTU Batu Bara, Ungkap Masalah Pembiayaan: Sudah Pasti Mahal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan agar seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia berhenti beroperasi dalam waktu 15 tahun.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral