Bahkan Anas mengatakan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," bebernya.
Anas juga sampaiakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut 'Cuti Ayah' sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun dalam aturan ini 'Cuti Ayah' berapa lama?
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkapnya.
Selain itu, Anas menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," beber Anas. (aag)
Load more