Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ke 15 orang tersebut yang ditahan merupakan dari Kepala Rutan hingga staf di Rutan KPK.
"Menjadi bentuk komitmen KPK untuk melakukan perbaikan internal khususnya di lingkungan rutan cabang KPK, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data, sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).
Adapun 15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.
Load more