Jakarta, tvOnenews.com - Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem mengundurkan diri padahal dirinya meraih suara eringgi di Daerah Pemilihan NTT II.
Caleg tersebut bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla. Ia mestinya berhasil lolos menjadi anggota DPR RI di Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyuk Asy'ari menjelaskan, caleg terpilih yang hendak mengundurkan diri wajib memberikan surat pengunduran diri.
Surat tersebut wajib diajukan sebelum penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengesahan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilihan umum.
"(surat pengunduran diri) maksimal sebelum diterbitkan Keppres pengesahan," kata Hasyim, dikutip VIVA, Sabtu (16/3/2024).
Sementara itu, jika caleg dihentikan oleh partai politik pengusungnya, maka harus ada SK dari partai yang bersangkutan tentang pemberhentian sebagai anggota partai.
Pemberhentian caleg juga harus dibuktikan bebas dari sengketa dengan partai politik tersebut.
Load more