Sebelumnya, diberitakan surat pengunduran diri dari Ratu Ngadu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada KPU.
"Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem kepada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II," ujar saksi tersebut.
Adapun alasan pengunduran diri caleg adalah memang kehendak yang bersangkutan. Sehingga, saksi tidak berhak membacakannya.
"Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri," kata dia lagi. (iwh)
Load more