"Kecuali ada tunjangan untuk baby sitter. Tugas yang dibebankan ke suaminya, ketika dia mau tugas kan bisa dibebankan ke baby sitter," katanya.
Karena itu, perhitungan waktu dan kemungkinan kompensasi harus dibicarakan antara pemberi cuti dan penerima hak cuti.
"Kalau dia nggak ambil cuti itu karena memang dibutuhkan di kantornya ada kompensasi apa untuk menutup itu. Seperti yang tadi saya katakan, misalnya kompensasi untuk menyediakan baby sitter," katanya. (ant/iwh)
Load more