"Laporan kasus perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/57/III/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 15 Maret 2024 dan ditangani penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Belu," kata Kombes Pol Ariasandy.(muu)
Load more