Menurutnya, restorative justice (RJ) jangan dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengampuni para pecandu narkoba.
“Ini juga kita angkat, jangan RJ RJ ini kemudian menjadi sarana gitu ya, untuk dalam tanda kutip mengampuni hakim-hakim yang jadi pecandu narkoba,” kata Arsul.
“Kalau masyarakat biasa okelah kita ampuni, tapi kalau hakim, penegak hukum ya jangan kemudian karena RJ kemudian dia jadi terampuni, hukumannya kemudian dipulihkan, paling dicabut non-palu sekian, kemudian palunya dikembalikan,” sambung dia.
Apalagi, menurut Arsul, salah satu hakim yang menjadi tersangka itu mempunyai hubungan keluarga dari hakim Mahkamah Agung (MA), sehingga restorative justice itu kemungkinan terjadi.
“Apalagi kalau dia anak dari pejabat atau pimpinan MA. Ini terjadi di kasus yang di Rangkasbitung itu,” bebernya. (aag)
Load more