Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setlah sebelumnya dipecat akibat memakai sabu.
Dikethaui Danu didapati melanggar kode etik usai kedapatan memaki sabu di ruang kerjanya saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Kalau itu Danu dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat akibat memakai Sabu.
Teranyar, Danu Arman saat ini aktif kembali sebagai PNS dengan posisi analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kembanlinya Danu Arman sebagai PNS itu turut tertuang pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.
Adapun surat keputusan tersebut turut ditandatangani oleh Plt Sekretaris MA Sugiyanto tertanggal 15 November 2023.
"Memutuskan : menetapkan kembali sebagai PNS yang namanya tercantum di bawah ini, Danu Arman, SH, MH," tulis surat keputusan tersebut dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
Load more