Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena memakai sabu.
Mukti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa Danu Arman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.
"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," tegas dia.
Dalam hal ini, lanjutnya, Danu kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Nama Danu Arman saat ini tertulis sebagai analis perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.
Sebelumnya, pada Juli 2023, Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Load more