Jakarta, tvOnenews.com - Buntut perilaku keji pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Lampung, 6 dari total 10 pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
Mirisnya, 3 dari 6 orang pelaku yang sudah ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan siswi SMP di Lampung ini masih memiliki usia di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis menjelaskan dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini korban dan para pelaku masih berada dalam satu lingkungan kelurahan yang sama.
"Untuk korban itu masih pelajar SMP, namun ada temannya yang SMP, SMA, sudah dewasa. Jadi dari 6 pelaku itu, 3 dewasa dan 3 di bawah umur," kata Darwis, dikutip Minggu (17/3/2024).
Sementara itu, sebanyak 4 orang lainnya masih dalam pengejaran Kepolisian Lampung Utara.
Adapun untuk pelaku utama berinisial D juga masih menjadi salah satu yang menjadi buron polisi.
Darwis menjelaskan, pelaku utama ini adalah yang pertama menjemput korban dan membawa ke gubuk.
"Pelaku utama masih dalam pengejaran, karena yang pertama pelaku tersebut menjemput korban yang hendak bermain futsal. Kemudian korban dibawa ke gubuk oleh pelaku utama, namun hingga saat ini pelaku utama masih dalam pengejaran," kata Darwis mengungkapkan.
Sebelumnya, diberitakan seorang siswi SMP di Lampung menjadi korban pemerkosaan ulah 10 orang. Ia diperkosa secara bergilir di sebuah gubuk tua.
Pelaku utama berinisial D menjemput korban untuk bermain futsal. Namun, rupanya korban justru dibawa ke gubuk.
Di gubuk tersebut, korban dipaksa meminum minuman keras atau miras sampai tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, korban diperkosa bergilir oleh 10 orang. Sebanyak 9 orang tadinya bersembunyi di gubuk tersebut.
Selama 3 hari korban dibiarkan di dalam gubuk tanpa diberi makan. Saat ditemukan keluarga, korban berada dalam kondisi mengenaskan.
Darwis menjelaskan para pelaku terancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (iwh)
Load more