"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," tutur Ade Ary.
Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.(ant/lkf)
Load more