LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly: Warga Bermain Petasan Terancam Sanksi Pidana

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengancam warga yang bermain petasan bisa terancam sanksi pidana khususnya selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengancam bagi semua warga yang bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bisa terancam sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana. Daya ledak besar dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ungkap dia.

Baca Juga :

Oleh karena itu, polisi saat ini terus melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan akan menindak tegas penjualan petasan di daerah setempat selama  bulan Ramadhan 1445 Hijriah agar tidak menimbulkan dampak negatif

"Kami akan lakukan upaya pencegahan secara dini dan upaya penindakan agar tidak ada lagi peredaran petasan," kata Kombes Pol Gidion saat Apel Operasi Kejahatan Jalanan di Jakarta.

Sebab, keberadaan petasan sangat mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, bermain petasan atau menyimpan petasan sangat berbahaya karena ada potensi ledakan yang dapat memberikan dampak negatif.

"Jika meledak di perkampungan dan perumahan tentu membahayakan karena dapat menyebabkan kebakaran," kata dia.

Menurutnya, perlu diawasi dan jika ada informasi produksi petasan di lingkungan mereka agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan intervensi secara dini. Para orang tua juga diajak mencegah anak mereka bermain petasan karena membahayakan keselamatan.

"Kami merangkul orang tua dan tokoh masyarakat agar melarang ada yang bermain petasan di lingkungan tempat tinggal mereka," kata dia.

Selain itu dirinya juga meminta orang tua berperan dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.

"Kami selalu melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan serta penindakan agar aksi tawuran ini dapat ditekan," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " katanya.

Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," ungkapnya.

Maklumat berikutnya yakni melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Gangguannya seperti balapan liar dan juga tawuran," tutur Ade Ary.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Bung Towel: Jangan Inferior di Awal...

Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Bung Towel: Jangan Inferior di Awal...

Timnas Indonesia menghadapi Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno (SUGBK) hari ini, Juma (15/11/2024) pukul 19.00 WIB.
Hari ini, Ribuan Personel Gabungan Siaga Amankan Pertandingan Indonesia VS Jepang

Hari ini, Ribuan Personel Gabungan Siaga Amankan Pertandingan Indonesia VS Jepang

Sejumlah personel gabungan siap mengamankan pertandingan sepak bola Indonesia vs Jepang di Kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, pada Jumat (15/11/2024).
Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Lini Belakang Susul Kevin Diks, Ada 'Adik' Mees Hilgers dan Penerus Jay Idzes, Punya Harga Pasar Menggigit

Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Lini Belakang Susul Kevin Diks, Ada 'Adik' Mees Hilgers dan Penerus Jay Idzes, Punya Harga Pasar Menggigit

"Tim Geypens dan Dion Markx, pemain berdarah Indonesia yang punya komitmen membela Timnas Indonesia U20 hingga Timnas Senior," ucap Ketum PSSI Erick Thohir
Hasil UEFA Nations League Semalam: Timnas Inggris Hancurkan Yunani, Prancis Dijegal Israel hingga Italia Libas Belgia

Hasil UEFA Nations League Semalam: Timnas Inggris Hancurkan Yunani, Prancis Dijegal Israel hingga Italia Libas Belgia

Sejumlah negara Eropa melakoni pekan kelima UEFA Nations League yang dilangsungkan semalam, Jumat (15/11/2024) dini hari WIB termasuk Timnas Inggris, Prancis, Israel, Italia hingga Belgia.
Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Resmi Digelar, Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif

Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 Resmi Digelar, Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif

Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat tahun 2024 resmi digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kata Wamenhub Soal Bandara IKN Jadi Komersial: Kita Lihat Dulu Setahun

Kata Wamenhub Soal Bandara IKN Jadi Komersial: Kita Lihat Dulu Setahun

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa saat ini komersialisasi Bandara Ibu Kota Negara (IKN) masih belum dibahas dan masih melihat prosesnya setahun
Trending
Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Intip profil Tim Geypens pemain keturunan yang resmi menjalani proses naturalisasi untuk bergabung dengan Timnas Indonesia. Ternyata jebolan akademi FC Twente.
Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Mantan pemain Timnas Indonesia, Vendry Mofu mempunyai kisah perjalanan mualaf sejak kariernya semakin melesat di Semen Padang. Ia memeluk agama Islam pada 2010.
Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Timnas Indonesia jadi juru kunci klasemen Grup C dan sudah dilangkahi China yang berada di posisi keempat. Skuad Garuda tak bisa lolos Piala Dunia 2026 jika...
Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang laga Timnas Indonesia vs Jepang, pemain Jepang satu per satu memberikan komentar soal naturasilasi. Pelatih hingga pemain legenda Jepang juga ikutan
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Sayangnya, posisi Roberto Mancini tak bertahan lama di Arab Saudi. Iatelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF). Lalu Herve Renard masuk, mualaf
Selengkapnya
Viral