Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut main-main petasan bisa diancam pidana, khususnya selama Ramadhan 2024. Petasan kerap terdengar selama perayaan di Indonesia, sehingga masyarakat perlu memperhatikan peringatan ini.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ancaman pidana itu jika petasan bisa menimbulkan kebakaran hingga jatuhnya korban jiwa.
"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3/2024).
Dia menjelaskan selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan.
Namun, dia menuturkan jika daya ledak petasan bisa menimbulkan kebakaran, itu berpotensi dijerat pasal hukum pidana.
Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak berbahaya.
"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.
Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.
"Kita sudah melakukan razia petasan bersama petugas gabungan termasuk dari Kecamatan Jatinegara. Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menjelaskan maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " katanya.
Kegiatan pertama yang dilarang yaitu, kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant/lpk)
Load more