Dia mengatakan, mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. "Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," katanya.
Saat ditanya perihal alasan atau tujuan pengendara mobil tersebut ke showroom, Wahyu menjelaskan pihaknya masih mendalami.
Kepolisian Sektor Metro Teluknaga telah menetapkan pengemudi mobil berinisial JS (42) sebagai tersangka karena menabrak sebuah showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kota Tangerang, pada Kamis (14/3/2024).
"Kami sudah lakukan pemeriksaan (urine)," katanya yang menambahkan bahwa hasil tes urine menunjukkan JS negatif narkoba.
Namun yang bersangkutan mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. "Intinya mabuk minum alkohol. Dia akui mabuk, dia mau ke 'showroom' situ," katanya.
Pihaknya sedang mendalami motif JS menabrak "showroom" tersebut. Pihaknya pun mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. (ant/iwh)
Load more