Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat, melalui Pilkada satu putaran.
Kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Panja Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Sekjen Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan RUU DKJ.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas menjelaskan gubernur dan wakil gubernur yang menang dalam Pilgub DKJ tidak dihitung dari perolehan suara 50 persen plus satu suara.
“Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai dua putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai,” beber Supratman saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan perubahan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ini mengikuti aturan yang tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilgub, Bupati, dan Wali Kota.
“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada,” jelas Suhajar.
“Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” tambahnya.
Load more