Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini setelah sebelumnya tidak mendapat THR pada tahun lalu.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meskipun status hubungan kerjanya kemitraan.
"Dan kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, khususnya yang bekerja dengan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup dalam Surat Edaran (SE) THR ini," kata Indah saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).
Pelaksanaan pemberian THR kepada driver ojol hingga kurir logistik tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Merujuk pada SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dengan kategori pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Load more