Setelah itu, Polsek Metro Menteng melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka tersebut.
Hasilnya polisi menemukan sebuah pabrik rumahan tempat pembuatan ribuan materai palsu tersebut di sebuah perumahan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan menangkap satu tersangka inisial MY (56).
"Inisial MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," jelasnya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 873 lembar materai setengah jadi, 43.650 lembar materai jadi, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, 1 unit mobil merk Wulling, 5 unit handphone, 2 mesin fax kertas, 1 buah meja sablon, 1 buah screen, 4 buah almunium foil hologram, 53 buah almunium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700 ribu, serta 1 unit mesin hand press.
Akibat pemalsuan ribuan materai itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp936 juta lebih.
Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.(ggb/lkf)
Load more