Jakarta, tvOnenews.com - Mendagri Tito Karnavian mengatakan seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar menyalurkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu.
Dia mengultimatum hal tersebut kepada Pemda agar membantu masyarakat serta meningkatkan daya beli selama Ramadhan dan Idulfitri meningkat.
"(THR dan gaji ke-13) untuk memperkuat daya beli masyarakat. Selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Dia menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurutnya, Kemendagri juga bakal membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar Pemda membayarkan THR dan gaji ke-13.
"Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," jelasnya.
Selain itu, Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.
Load more