Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung atau JA, ST Burhanuddin memberi peringatan tegas ke sejumlah debitur pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 triliun.
Peringatan itu dikeluarkan ST Burhanuddin seusai bertemu Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan hasil BPKP RI, Jamdatun dan Inspektorat Kemekeu terkait fraud dalam dugaan korupsi LPEI.
"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti ditindak secara pidana," ucap ST Burhanuddin, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan sebanyak empat perusahaan dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena terindikasi fraud, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu dari LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan empat perusahaan terindikasi fraud (kecurangan) dengan total nilai sebesar Rp2,5 triliun.
Laporan ini merupakan tahap pertama, kata dia, akan ada tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan terperiksa, dengan nilai fraud mencapai Rp3 triliun.
Load more