Burhanuddin menyebut saat ini empat perusahaan yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan di BPKP RI.
"Saya hanya ingin mengimbau kepada beberapa PT ada enam perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan antara BPKP, Jamdatun dan Inspektorat. Tolong ini dilaksanakan sebelum nanti ada penyerahan tahap dua itu sebesar Rp3 triliun,” katanya.
Jaksa Agung telah melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi/fraud oleh empat perusahaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, laporan kredit LPEI ini terindikasi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.(lpk)
Load more