Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, Ndiaye mengajukan pertanyaan soal jaminan hak politik bagi warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024, dalam kaitannya dengan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai salah satu calon wakil presiden.
Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang perubahan syarat usia capres dan cawapres.
"Kampanye digelar setelah putusan di saat-saat terakhir yang mengubah syarat pencalonan, memungkinkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata dia dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV.
Dia kemudian mempertanyakan apa langkah-langkah yang diterapkan di Indonesia guna memastikan para pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pelaksanaan pemilu.
Ndiaye pun bertanya apakah pemerintah Indonesia sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Delegasi Indonesia yang dipimpin Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye, tetapi justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lainnya.(ant/lpk)
Load more