Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga membuat pengaturan tambahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Isinya mengenai tugas kepala daerah dalam melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat. Luhut menegaskan, bila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi ini terancam diberhentikan sementara.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM Darurat yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Dalam pengaturan tambahan itu Luhut juga merincikan tugas dan wewenang kepala daerah, di antaranya:
Luhut juga mengingatkan, pemerintah akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan ini termasuk penyebaran berita palsu atau hoaks.
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut kemanusiaan,” tambahnya. (act)
Load more